Gugatan Ganjar-Mahfud di MK yang Sasar Jokowi Dijawab KPU Salah Sasaran

By Admin


JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai gugatan yang diajukan oleh pasangan Ganjar-Mahfud di MK terkait dugaan kecurangan pelanggaran Pemilu berupa abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo tidak tepat. KPU menilai gugatan tersebut salah sasaran.

Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Hifdzil Alim dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Hifdzil mengatakan posita dan petitum pemohon tidak ada sinkronisasi.

"Posita permohonan pemohon mendalilkan adanya pelanggaran kecurangan TSM dalam proses Pemilu 2024 antara lain berupa abuse of power yang terkoordinasi, ini model baru yang mulia, ada ABP namanya sekarang, abuse of power yang terkoordinasi, yang didalilkan antara lain dilakukan oleh Presiden," kata Hifdzil.

Hifdzil mengatakan Presiden Jokowi bukanlah peserta Pemilu 2024. Maka, menurutnya, tuduhan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden merupakan hal yang tidak benar.

"Bahwa dalam permohonan pemohon sebagian besar berisi pelanggaran atau kecurangan oleh Presiden dan jajarannya, namun fakta hukumnya Presiden bukan peserta pemilu dan bukan pihak yang berperkara dalam sengketa PHPU a quo," ujarnya.

"Sehingga argumentasi permohonan pemohon salah sasaran, " lanjutnya. 

Maka, menurutnya, posita dan petitum yang disampaikan pemohon tidak sinkron. Di mana, pemohon mendalilkan adanya kecurangan abuse of power oleh Presiden Jokowi dan meminta pasangan Prabowo-Gibran untuk didiskualifikasi.

"Sehingga hal itu menjadikan tidak sinkronnya posita dengan petitum pemohon yang mendiskualifikasi salah satu paslon capres cawapres," tuturnya. (*)